SEHAT BERSAMA KAMI

MENYEDIAKAN LAYANAN YANG KOMPLIT, DENGAN KOMBINASI METODE TIMUR BARAT TRADISONAL DAN MODERN

Label

Minggu, 16 September 2012

LELAKI DAN POLIGAMI

Sepertinya kata poligami jadi kata yang sakral. Lelaki lebih banyak yang mendukung, sementara wanita lebih banyak yang tidak rela. Dari jaman dulu sampai sekarang praktek poligami sudah berkembang pesat. di Indonesia poligami lumayan susah. aturan ada, tapi penilain masyarakat yang kadang menyoroti berlebih. Hanya orang orang tertentu yang sanggup dan exis berpoligami..
Dengan banyak alasan yang berbeda poligami tetap ada, pro dan kontra tidak menyurutkan niat orang membahas dan mempraktekannya. Anda tertarik bepoligami? atau bahkan menentang, kasih masukan disini


SINOPSIS BUKU : BAHAGIAKAN DIRI LEBIH DARI SATU ISTRI


Sejarah kehidupan Nabi mencatat bahwa beliau melakukan monogami selama hampir 25 tahun dengan Khadijah, sedangkan kehidupan berpoligami dijalani selama 10 tahun, sebagaimana diwartakan Aisyah r.a., "Nabi Saw. tidak memadu Khadijah hingga dia meninggal dunia." (HR. Muslim)

Jika sebagian tokoh gencar memperkenalkan poligami sebagai Sunah Nabi yang terkesan `harus diikuti' dengan menegasikan nilai-nilai positif monogami, tentu saja ini aneh. Apalagi pembolehan syariat untuk menikahi hingga empat perempuan pun ditetapkan di zaman ketika kaum lelaki dianggap wajar memiliki puluhan bahkan ratusan istri.

Namun di sisi lain, kita juga merasa pilu bila menyaksikan para janda akibat konflik di Ambon dan Ternate yang menghajatkan hadirnya pengganti mendiang suami mereka, sementara mengharapkan jejaka yang secara sukarela menikahinya sangatlah sulit. Di sini kita memahami betapa Islam sangatlah bijak memperbolehkan poligami.

Sungguh tidak layak jika masalah poligami yang ramai dibicarakan khalayak harus membuat hati lelaki berbunga-bunga, hati perempuan menjadi kecut, lalu para mubalig disibukkan dengan menjelaskan nilai-nilai positifnya, hanya dengan alasan `membela syariat'. Jujur saja,

di alam realitas, amalan syar'i yang satu ini memang tidak mudah diwujudkan karena banyaknya faktor yang memengaruhi.Buku ini hadir bukan untuk melibatkan diri dalam `komunikasi rumit' antara pihak lelaki dengan perempuan dalam isu poligami. Namun, ia ingin berbicara lebih bersahaja; memahami ketetapan syariat sekaligus memahami konteks di alam realitas. Sesuai judulnya, karya ini mengungkap lebih jujur berbagai hal seputar indahnya berumah tangga dengan satu istri.
----------------------------

http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=297432
Kamis, 02 Agt 2007,

Bersyukur setelah Baca Suami Batal Kawin Lagi


Ketika Buku Antipoligami Membikin Kader PKS "Terbelah"

Seorang anggota Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang disegani menulis buku Bahagiakan Diri dengan Satu Istri. Karya itu langsung disambut gembira jutaan kader wanita PKS. Namun, sebaliknya, para kader pria yang sudah atau akan berpoligami mereaksi dengan keras.

RIDLWAN HABIB, Jakarta

RUANGAN Kantor Hilal al Ahmar di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, siang itu terasa gerah. Bukan karena cuaca Jakarta terik. Juga bukan disebabkan pendingin ruangan tidak berfungsi. Tapi, karena buku yang ditulis Cahyadi Takariawan itu memicu kontroversi yang panas.

"Buku ini memang harus segera ditarik. Hati saya membara membacanya," ujar Wakil Bendahara Umum DPP PKS Didin Amarudin kepada Jawa Pos. Saat itu lelaki beristri tiga itu datang pada acara dengan ditemani empat orang pengurus DPP yang lain.

Menurut Didin, sejak buku itu terbit, istri-istrinya menjadi gelisah. "Bahkan, istri kedua saya menghubungi temannya yang juga dipoligami dan bikin bedah buku khusus untuk ini," katanya.

Pria kelahiran Kuningan, Jawa Barat, itu mengakui buku Cahyadi Takariawan itu mengubah paradigma umum di kalangan wanita PKS yang selama ini mendukung poligami. "Kalau yang menulis orang luar atau orang yang sekuler, saya tidak heran. Tapi, ini yang menulis adalah ustad yang kredibilitasnya sangat diakui di Majelis Syura PKS," kata Didin.

Majelis syura adalah elemen tertinggi di partai yang berdiri sejak 1998 (awalnya bernama Partai Keadilan). Anggota majelis hanya 99 orang yang dipilih dari jutaan kader PKS di seluruh Indonesia.

Didin mengatakan, para qiyadah (pimpinan) partai gelisah karena buku itu dijadikan simbol perlawanan terhadap suami yang akan menikah lagi. "Rumah saya satu kompleks dengan Pak Tifatul (Tifatul Sembiring, presiden PKS, Red). Beliau juga khawatir, tapi selama ini memang memilih diam," ujar bapak tujuh putra itu. Tifatul Sembiring juga beristri dua. Sekretaris Jenderal PKS Anis Matta juga berpoligami. Bahkan, istri kedua Anis berkebangsaan asing.

"Buku Pak Cah (Cahyadi Takariawan) itu hanya menonjolkan sisi-sisi negatif dari poligami, seakan-akan ribet banget, padahal tidak benar," katanya.

Didin lalu melanjutkan kisah "sukses" poligami dirinya. Istri pertama Didin dinikahi pada 1990. Lalu, istri kedua pada 2001. Terakhir, Didin menikahi akhwat (kader PKS) menjadi istri ketiga pada 2002. "Memang, biasanya dari istri pertama ke yang kedua itu lama pendekatannya, Mas. Baru yang ketiga lancar," tuturnya.

Manajemen keluarganya, kata Didin, malah terbantu ketika dirinya berpoligami. "Kalau kita berhitung secara matematis, anak tujuh dirawat dan dididik tiga istri kan lebih baik," ujarnya.

Dia khawatir buku Cahyadi akan menimbulkan pro-kontra di kalangan rumah tangga muslim masing-masing kader. "Ada jutaan akhwat di Indonesia. Beberapa di antara mereka janda. Lantas, apakah mereka kita biarkan," katanya dengan nada bertanya.

Taufik Bahtiar, direktur Hilal al Ahmar, menambahkan bahwa ada beberapa logika yang tidak tepat dan dicantumkan dalam buku ber-cover merah jambu itu. "Misalnya, tentang cinta lelaki yang tidak bisa dibagi, itu salah. Contohnya, saya. Kalau dengan istri pertama 100 persen, dengan istri kedua juga 100 persen," ujarnya, lalu tersenyum.

Taufik juga berpoligami. Istri pertama meminta cerai ketika Taufik hendak menikah kali ketiga. Sekarang janda Taufik itu diperistri sahabatnya yang juga anggota Majelis Syura PKS sebagai istri kedua.

Buku terbitan Era Intermedia, Solo, tersebut telah dicetak hingga 10.000 eksemplar. Buku setebal 278 halaman itu mengupas sisi-sisi lain dari keluarga yang berpoligami.

Si penulis Cahyadi Takariawan kepada Jawa Pos mengatakan bahwa dirinya kaget melihat reaksi "jamaahnya" terhadap buku itu. "Padahal, di halaman awal buku itu saya sudah jelaskan tidak berbicara tentang hukum poligami, tapi bicara tentang mereka yang gagal berpoligami karena persiapannya kurang," katanya.

Alumnus Fakultas Farmasi UGM itu mengibaratkan poligami dengan salat. "Siapa yang membantah kalau salat itu wajib. Tapi, pada praktiknya, banyak yang salat, tapi tetap korupsi. Banyak yang salat, tapi menipu, mencuri, dan kejahatan yang lain. Apakah yang salah salatnya?" katanya.

Demikian juga, poligami. Melalui bukunya, suami Ida Nur Laila itu ingin "meluruskan" para pelaku poligami. "Bukan untuk mengampanyekan antipoligami," kata suami yang bertahan dengan satu istri itu.

Cahyadi mengaku mendapat banyak sekali keluhan dari ummahat (ibu-ibu istri ikhwan alias kader PKS) yang mengalami masalah gara-gara suaminya menikah lagi. "Kebetulan, saya juga konsultan keluarga. Selain datang langsung, mereka juga menelepon dan mengirim SMS," kata ketua Wilayah Dakwah (Wilda) III DPP PKS itu. Sebagai ketua Wilda, Cahyadi bertanggung jawab pada ekspansi PKS di Sulawesi dan Papua.

Karena keluhan-keluhan itu datang bertubi-tubi, Cahyadi berusaha meramunya dalam tulisan. Misalnya, keluhan tentang kebohongan-kebohongan suami yang menikah lagi. Juga masalah finansial yang membuat pernikahan menjadi tidak harmonis.

"Yang menyedihkan, ada suami yang buru-buru poligami hanya karena dikompori komunitasnya yang semuanya sudah menikah lagi. Padahal, dia belum siap. Akhirnya, yang terbengkalai adalah keluarganya," bebernya. Padahal, seharusnya poligami justru membawa keberkahan.

Sebelum menulis buku Bahagiakan Diri dengan Satu Istri, Cahyadi telah menulis 20 judul buku yang lain. Mayoritas tentang tema pernikahan. "Saya tidak bermaksud melukai hati para lelaki yang berpoligami. Karena itu, saya malah minta Bu Sri Rahayu Tifatul Sembiring sebagai istri pertama menulis kata sambutan," katanya.

Dalam bedah buku yang dilakukan hampir tiap minggu, Cahyadi juga menolak dipanelkan dengan aktivis antipoligami. "Saya yakin masalah ini akan hipersensitif karena kebanyakan yang membaca dipenuhi dengan emosi pribadi. Jadi, tidak jernih lagi," ujarnya.

Seorang pembaca bahkan komplain langsung ke penerbit. Pembaca itu merasa rahasia rumah tangganya ditulis Cahyadi. "Buku ini harus segera ditarik dari peredaran," kata Cahyadi menirukan ikhwan yang emosi itu. Padahal, dirinya belum pernah kenal. "Jadi, dia sendiri yang merasa bahwa apa yang saya tulis dalam buku itu cocok," jelas pria yang juga berprofesi sebagai apoteker itu.

Getah pahit, kata Cahyadi, juga nyasar ke teman-temannya yang ikut mempromosikan buku. "Misalnya, Mbak Neno Warisman. Gara-gara Mbak Neno aktif mengirimkan SMS soal buku ini, beliau dikomplain, terutama oleh kader-kader wanita yang sudah mempunyai madu," ungkapnya. Neno Warisman adalah salah seorang aktris sekaligus penyanyi yang sekarang aktif di PKS.

Apakah akan membuat buku baru lagi sebagai jawaban atas komplain? Cahyadi mengaku akan melakukan beberapa revisi. "Saya menghargai nasihat para asatidz (ulama) yang meminta redaksionalnya diperbaiki," katanya.

Meski begitu, lelaki kelahiran Karanganyar, Jawa Tengah, 11 Desember 1965, itu tetap menganggap bukunya tidak kontroversial. "Kalau saya menulis Sengsarakan Istri dengan Satu Istri, itu baru masalah. Kalau bahagia, kan semua ingin begitu," tegasnya.

Namun, keyakinan Cahyadi tetap berbenturan dengan realita di lapangan. Di Jawa Timur, misalnya, Ketua Dewan Syariah DPW PKS Jatim Ustad Mudhofar mengaku mendapat keluhan terkait buku itu. "Ada seorang akhwat yang skripsinya mendukung poligami, bertahun-tahun kader wanita ini bicara dalam diskusi-diskusi agar poligami didukung, tapi begitu membaca Pak Cah, langsung berbalik 180 derajat," paparnya kepada Jawa Pos.

Kuatnya buku itu, kata Mudhofar, karena track record penulisnya. "Pak Cahyadi selama ini dikenal sebagai ulama yang ahli dalam keluarga. Wajar kalau ada yang jadi ragu karena tulisannya," tuturnya.

Mudhofar menganggap dalil-dalil yang dipakai Cahyadi agak dipaksakan. "Misalnya, soal perbandingan umur Rasulullah saat sebelum poligami dan setelah poligami. Tidak ada ulama yang menggunakan patokan itu," jelasnya. Cahyadi menulis, Muhammad SAW menikah lagi setelah bermonogami selama 25 tahun bersama Khadijah.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Rofi’ Munawar menambahkan, dirinya membatalkan meneruskan membaca buku itu sampai tuntas. "Saya juga dapat hadiah dari beliau (penulis buku) saat rapat majelis syura. Tapi, begitu saya baca, tidak saya lanjutkan karena kok ada yang nggak sreg," akunya.

Berbeda dengan kader-kader lelaki PKS, beberapa orang kader wanita yang dihubungi Jawa Pos justru sangat bersyukur atas terbitnya tulisan Cahyadi itu. "Suami saya menjadi ragu-ragu. Sebenarnya saya sudah akan mengizinkan, tapi setelah membaca, saya diskusi lagi, dan alhamdulillah batal (menikah lagi)," kata seorang kader yang meminta identitasnya disamarkan.

Alumnus Universitas Airlangga Surabaya itu melanjutkan, di kalangan internal kader wanita, buku itu seakan menjadi buku wajib. "Dalam setiap pertemuan mingguan, ada diskusi untuk membahas buku itu bab demi bab," katanya. Kader PKS biasanya mengadakan taklim rutin sehari dalam setiap pekan. Tempatnya bergantian di rumah masing-masing kader atau tempat lain yang disepakati.

Seorang akhwat lain menambahkan, dirinya menjadi lebih siap untuk menikah setelah membaca buku Cahyadi. "Tidak ada lagi rasa khawatir calon suami saya akan poligami. Nanti kalau dia memaksa, akan saya pertemukan langsung dengan Pak Cah," ujarnya. (*)

by M Shodiq Mustika

Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma`ruf Amin, “poligami … dibolehkan, tetapi bukan melalui jalan biasa melainkan jalan darurat.” Padahal, segala yang haram memang dibolehkan apabila dalam keadaan darurat. Jadi, dari pernyataannya itu dapat disimpulkan bahwa sang ketua MUI itu berfatwa bahwa pada dasarnya, hukum poligami adalah haram.

Menurut Maftuh Basyuni sang Menteri Agama, “poligami dapat bernilai haram apabila sang suami tidak dapat berlaku adil, lebih memihak kepada salah satu istri, atau menyakiti istrinya.” Pada kenyataannya, pada zaman sekarang di Indonesia, kebanyakan perempuan merasa tersakiti manakala suaminya berpoligami.

Untuk melindungi perempuan supaya tidak tersakiti oleh suami, sebenarnya pemerintah sudah mengaturnya melalui Undang-Undang (UU) Perkawinan. Namun pada prakteknya, UU tersebut kurang mampu melindungi perempuan Indonesia. Para lelaki yang menyakiti istri dengan jalan berpoligami (biasanya melalui nikah siri atau pun kawin kontrak) bisa seenaknya melanggar UU tersebut tanpa dikenai sanksi pidana.

Sungguhpun demikian, Departemen Agama tidak tinggal diam. Mereka telah menyelesaikan RUU untuk “menjerat” para pelaku poligami, nikah siri, dan nikah kontrak yang melanggar aturan pemerintah. Bahkan, yang akan dipidanakan (dipenjara dan didenda) bukan hanya yang dikawinkan secara demikian itu, melainkan juga yang mengawinkannya.

Mengenai hal itu, ini dia berita terbaru:

Nikah Siri Terancam Bui 3 Bulan & Denda Rp 5 Juta

Jakarta – Departemen Agama (Depag) sudah menyerahkan RUU Peradilan Agama Tentang Perkawinan yang membahas nikah siri, poligami dan kawin kontrak kepada Presiden SBY. Dalam RUU tersebut jika melakukan nikah siri akan dipidanakan.

“Ada kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal 5 juta,” ujar Direktur Bimas Islam Depag Nasaruddin Umar kepada detikcom, Jumat (27/2/2009).

Menurut Nasaruddin, sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak.

Nasaruddin menambahkan, nikah siri, poligami dan kawin kontrak dipidanakan karena banyak pihak yang dirugikan atas pernikahan ini. “Yang dirugikan kebanyakan perempuannya,” kata dia.
(nik/iy)

FATWA TARJIH: HUKUM NIKAH SIRRI

Pertanyaan dari:

Pengurus salah satu BPH Amal Usaha di lingkungan Persyarikatan,

disampaikan lisan pada sidang Tarjih

(disidangkan pada: Jum’at, 8 Jumadal Ula 1428 H / 25 Mei 2007 M)

Pertanyaan:

Sampai sekarang masih ada orang Islam yang melakukan nikah sirri, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh wali pihak perempuan dengan seorang laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, tetapi tidak dilaporkan atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Bagaimana hukum pernikahan seperti ini?

[Pengurus salah satu BPH Amal Usaha di lingkungan Persyarikatan, disampaikan lisan pada sidang Tarjih]

Jawaban:

Istilah nikah sirri atau nikah yang dirahasiakan memang dikenal di kalangan para ulama, paling tidak sejak masa imam Malik bin Anas. Hanya saja nikah sirri yang dikenal pada masa dahulu berbeda pengertiannya dengan nikah sirri pada masa sekarang. Pada masa dahulu yang dimaksud dengan nikah sirri yaitu pernikahan yang memenuhi unsur-unsur atau rukun-rukun perkawinan dan syaratnya menurut syari’at, yaitu adanya mempelai laki-laki dan mempelai perempuan, adanya ijab qabul yang dilakukan oleh wali dengan mempelai laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, hanya saja si saksi diminta untuk merahasiakan atau tidak memberitahukan terjadinya pernikahan tersebut kepada khalayak ramai, kepada masyarakat, dan dengan sendirinya tidak ada i’lanun-nikah dalam bentuk walimatul-’ursy atau dalam bentuk yang lain. Yang dipersoalkan adalah apakah pernikahan yang dirahasiakan, tidak diketahui oleh orang lain sah atau tidak, karena nikahnya itu sendiri sudah memenuhi unsur-unsur dan syarat-syaratnya. Adapun nikah sirri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini ialah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau di Kantor Catatan Sipil bagi yang tidak beragama Islam, sehingga dengan sendirinya tidak mempunyai Akta Nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Perkawinan yang demikian di kalangan masyarakat selain dikenal dengan istilah nikah sirri, dikenal juga dengan sebutan perkawinan di bawah tangan.

Nikah sirri yang dikenal masyarakat seperti disebutkan di atas muncul setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam kedua peraturan tersebut disebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan selain harus dilakukan menurut ketentuan agama juga harus dicatatkan. Dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan:

*
o
1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan dari pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Pasal-pasal yang berkaitan dengan tatacara perkawinan dan pencatatannya, antara lain Pasal 10, 11, 12, dan 13.

Pasal 10 PP No. 9 Tahun1975 mengatur tatacara perkawinan. Dalam ayat (2) disebutkan: “Tatacara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya”. Dalam ayat (3) disebutkan: “Dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi”.

Tentang pencatatan perkawinan diatur dalam Pasal 11:

1. Sesaat setelah dilangsungkannya perkawinan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini kedua mempelai menandatangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
2. Akta perkawinan yang telah ditandatangani oleh mempelai itu, selanjutnya ditandatangani pula oleh kedua saksi dan Pegawai Pencatat yang menghadiri perkawinan dan bagi yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, ditandatangani pula oleh wali nikah atau yang mewakilinya.
3. Dengan penandatanganan akta perkawinan, maka perkawinan telah tercatat secara resmi.

Dalam Pasal 12 diatur hal-hal apa saja yang dimuat dalam akta perkawinan, dan dalam Pasal 13 diatur lebih lanjut tentang akta perkawinan dan kutipannya, yaitu:

1. Akta perkawinan dibuat dalam rangkap 2 (dua), helai pertama disimpan oleh Pegawai Pencatat, helai kedua disimpan pada Panitera Pengadilan dalam wilayah Kantor pencatatan Perkawinan itu berada
2. Kepada suami dan isteri masing-masing diberikan kutipan akta perkawinan.

Dari ketentuan perundang-undangan di atas dapat diketahui bahwa peraturan perundang-undangan sama sekali tidak mengatur materi perkawinan, bahkan ditandaskan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Peraturan perundangan hanya mengatur perkawinan dari formalitasnya, yaitu perkawinan sebagai sebuah peristiwa hukum yang harus dilaksanakan menurut peraturan agar terjadi ketertiban dan kepastian hukumnya.

Berkaitan dengan pencatatan perkawinan, pada awalnya hukum Islam tidak secara konkret mengaturnya. Pada masa Rasulullah saw maupun sahabat belum dikenal adanya pencatatan perkawinan. Waktu itu perkawinan sah apabila telah memenuhi unsur-unsur dan syarat-syaratnya. Untuk diketahui warga masyarakat, pernikahan yang telah dilakukan hendaknya di‘ilankan, diumumkan kepada khalayak luas, antara lain melalui media walimatul-’ursy. Nabi saw bersabda:

أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالْغِرْبَالِ [رواه ابن ماجة عن عائشة

Artinya: Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana [HR. Ibnu Majah dari 'Aisyah].
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ (رواه البخارى عن عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ

Artinya: Adakanlah walimah (perhelatan) meskipun hanya dengan memotong seekor kambing [HR. al-Bukhari dari 'Abdurrahman bin 'Auf].

Apabila terjadi perselisihan atau pengingkaran telah terjadinya perkawinan, pembuktiannya cukup dengan alat bukti persaksian.

Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya karena perubahan dan tuntutan zaman dan dengan pertimbangan kemaslahatan, di beberapa negara muslim, termasuk di Indonesia, telah dibuat aturan yang mengatur perkawinan dan pencatatannya. Hal ini dilakukan untuk ketertiban pelaksanaan perkawinan dalam masyarakat, adanya kepastian hukum, dan untuk melindungi pihak-pihak yang melakukan perkawinan itu sendiri serta akibat dari terjadinya perkawinan, seperti nafkah isteri, hubungan orang tua dengan anak, kewarisan, dan lain-lain. Melalui pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan akta nikah, apabila terjadi perselisihan di antara sumai isteri, atau salah satu pihak tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh haknya masing-masing, karena dengan akta nikah suami isteri memiliki bukti otentik atas perkawinan yang terjadi antara mereka. Perubahan terhadap sesuatu termasuk institusi perkawinan dengan dibuatnya Undang-undang atau peraturan lainnya, adalah merupakan kebutuhan yang tidak bisa dihindarkan dan bukan sesuatu yang salah menurut hukum Islam. Perubahan hukum semacam ini adalah sah sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi:
لاَ يُنْكَرُ تَغَيُّرُ اْلأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ اْلأَزْمَانِ.

Artinya: Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman.

Ibnu al-Qayyim menyatakan :
تَغَيُّرُ اْلفَتْوَى وَاخْتِلاَفُهَا بِحَسْبِ تَغَيُّرِ اْلأَزْمِنَةِ وَاْلأَمْكِنَةِ وَاْلأَحْوَالِ وَالنِّيَّاتِ وَاْلعَوَائِدِ.

Artinya: Perubahan fatwa dan perbedaannya terjadi menurut perubahan zaman, tempat, keadaan, niat dan adat istiadat [I'lam al-Muwaqqi'in, Juz III, hlm. 3].

Selain itu pencatatan perkawinan selain substansinya untuk mewujudkan ketertiban hukum juga mempunyai manfaat preventif, seperti supaya tidak terjadi penyimpangan rukun dan syarat perkawinan, baik menurut ketentuan agama maupun peraturan perundang-undangan. Tidak terjadi perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang antara keduanya dilarang melakukan akad nikah. Menghindarkan terjadinya pemalsuan identitas para pihak yang akan kawin, seperti laki-laki yang mengaku jejaka tetapi sebenarnya dia mempunyai isteri dan anak. Tindakan preventif ini dalam peraturan perundangan direalisasikan dalam bentuk penelitian persyaratan perkawinan oleh Pegawai Pencatat, seperti yang diatur dalam Pasal 6 PP Nomor 9 Tahun 1975.

Keharusan mencatatkan perkawinan dan pembuatan akta perkawinan, dalam hukum Islam, diqiyaskan kepada pencatatan dalam peroalan mudayanah yang dalam situasi tertentu diperintahkan untuk mencatatnya, seperti disebutkan dalam firman Allah surat al-Baqarah ayat 282:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya … .

Akad nikah bukanlah muamalah biasa akan tetapi perjanjian yang sangat kuat, seperti disebutkan dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 21:

yوَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقاً غَلِيظاً

Artinya: Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.

Apabila akad hutang piutang atau hubungan kerja yang lain harus dicatatkan, mestinya akad nikah yang begitu luhur, agung, dan sakral lebih utama lagi untuk dicatatkan.

Dengan demikian mencatatkan perkawinan mengandung manfaat atau kemaslahatan, kebaikan yang besar dalam kehidupan masyarakat. Sebaliknya apabila perkawinan tidak diatur secara jelas melalui peraturan perundangan dan tidak dicatatkan akan digunakan oleh pihak-pihak yang melakukan perkawinan hanya untuk kepentingan pribadi dan merugikan pihak lain terutama isteri dan anak-anak. Penetapan hukum atas dasar kemaslahatan merupakan salah satu prinsip dalam penetapan hukum Islam, sebagaimana disebutkan dalam qaidah:

تََصَرُّفُ اْلاِمَامُ عَلىَ الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ.

Artinya: Suatu tindakan pemerintah berintikan terjaminnya kepentingan dan kemaslahatan rakyatnya.

Atas dasar pertimbangan di atas, maka bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya. Hal ini juga diperkuat dengan naskah Kepribadian Muhammadiyah sebagaimana diputuskan dalam Muktamar Muhammadiyah ke-35, bahwa di antara sifat Muhammadiyah ialah “mengindahkan segala hukum, undang-undang, peraturan, serta dasar dan falsafah negara yang sah”.

Wallahu a’lam bish-shawab. *sp)



Beratnya Menjadi Istri Kedua


Kapanlagi.com - Istri kedua, selalu digambarkan sebagai perusak rumah tangga orang serta ibu tiri jahat seperti digambarkan di dongeng-dongeng klasik dan kerap ditayangkan disiaran TV, sebuah predikat yang mereka dapatkan setelah mereka menikah.

“Mereka menikahi seorang pria dengan harapan keluarga suaminya tak akan mengganggu kehidupan pribadi mereka, “ ujar Susan Shapiro Barash, penulis buku "Second Wives: the Rewards and Pitfalls of Marrying Widowers and Divorced Men."

“Dalam kenyataannya tuntutan mantan istri dan anak-anak yang ditinggalkannya menjadi semakin bertambah,” jelas Barash, aktifis perempuan di Marymount Manhattan College.

Dengan kenyataan tersebut dewasa ini sedikitnya 50% pernikahan berakhir dengan perceraian dan 75% orang memutuskan untuk menikah lagi meskipun lebih banyak wanita yang lebih memilih menjadi istri kedua.

Namun pernikahan kedua selalu bernasib sama dengan pernikahan pertama, menurut sebuah sensus di AS, sekitar 52 sampai 62% pernikahan pertama berakhir dengan perceraian dan 60% pernikahan kedua mengalami kegagalan. Meskipun pernikahan kedua biasanya berakhir setidaknya setengah lebih lama dari pernikahan pertama, sekitar enam sampai tujuh tahun.

Sebagian besar pemicu perpisahan pada pernikahan kedua adalah tekanan yang harus dihadapi istri kedua, seperti membesarkan anak tiri dan harus rela berbagi pendapatan dengan mantan istri suaminya, tutur Barash. Jika istri kedua tak tahan dengan kewajiban keuangan maupun emosi yang harus mereka hadapi saat membesarkan anak-anak suaminya membuat pernikahan kedua tak akan berlangsung lama.

Para duda berusaha menjadi "better husband material" jika perceraian adalah cerai mati. Dengan kata lain, istri pertama selalu "immortalized"(abadi)- seperti istri pertama Paul McCartney, Linda, yang meninggal karena kanker dan terkadang hal tersebut bisa menjadi perselisihan. Barash menyebutnya sebagai "Rebecca syndrome" Barash membaca novel karya Daphne du Maurier dan menonton sebuah film yang mengisahkan percintaan di kalangan kaum duda.

Pernikahan mantan personil The Beatle dengan Heather Mills tahun lalu menyulut perselisihan dalam keluarga Paul, antara Mills, mantan model yang usinya hanya terpaut empat tahun lebih muda dengan anak perempuannya Stella.

Saat ini McCartney dan Mills sedang menunggu kelahiran bayi mereka, sebuah even bahagia yang bisa menciptakan ketegangan baru ataupun bahkan menciptakan kekuatan dalam keluarga baru tersebut, ramal Barash.

“Terkadang sebuah pernikahan memang menjadi tekanan yang begitu berat namun kehadiran seorang bayi sanggup membuat segalanya menjadi lunak,” tutur Barash, bahkan kelahiran anggota baru akan menyatukan sebuah keluarga.

Seorang wanita Manhattan yang menjadi istri kedua di akhir usia 30nya menyebut kehidupannya dengan "total hell" saat harus membesarkan dua anak perempuan suaminya yang berangkat remaja.

“Mereka membenciku karena mereka menganggapku telah merebut ayah mereka dan mereka tak akan bisa menyatukan ayah mereka kembali dengan ibu mereka,” ujar wanita yang tak mau disebutkan identitasnya.

“Saat seorang bayi hadir di tengah keluarga baruku, salah seorang anak tiriku menjadi akrab dengan si kecil dan keluarganya. Namun anak tiriku satunya lagi sangat membenciku dan cemburu dengan hubungan kita, bahkan dia tak mau lagi mengunjungi kita,” tambahnya.

Namun menjadi istri kedua juga mewakili harapan terbaik wanita single seperti yang dilansir dalam buku "How to Married a Divorced Man."

Pengarang Leslie Fram, yang lahir dan besar di New York, sangat sibuk dengan karir dan bersenang-senang bahkan tak meluangkan waktu untuk memikirkan sebuah pernikahan sampai usia 35 tahun. Sampai akhirnya dia menikah dengan seorang duda beranak.

“Mereka bukan sesuatu yang buruk, bahkan menurutku mereka adalah yang terbaik,” tutur Fram, yang menyebutkan jika istri kedua bisa menemukan kebahagiaan, jika mereka bisa bersikap realistis. “Kita harus menyadari bahwa kita tak akan bisa mendapat 100% waktu, emosi serta uangnya, kita harus tahu itu.” (new york post/rita)